Hell Yeah Pointer 3

Thursday 17 January 2019

sejarah singkat desa mandalajaya terusan ke 3

Setelah ada keputusan bahwa nama desa Pemekaran adalah Mandalajaya , maka masyarakat mulai bergerak  untuk mempercepat terwujudnya desa pemekaran kita.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut maka timbulah suatu prakarsa yang di pelopori oleh Sdr. Edo S. dan anggota panitia lainnya untuk mengadakan rapat khusus yang berlangsung hari Senin tgl. 19 Juli 1982 bertempat di SD Inpres Modin.
Tujuan rapat tersebut adalah :
Menentukan lokasi perkotaan/pusat pemerintahan
Menentukan rencana upah para pamong desa
Dalam rapat tersebut banyak sekali saran dan pendapat dari tokoh masyarakat diantaranya :
Pertama rencana letak perkotaan diusulkan diblok Huludayeuh pada tanah Sdr. Utarsa, tapi Sdr. Utarsa tidak mengijinkan akhirnya gagal.
Kedua panitia menghubungi Sdr. Ukata untuk menukar tanahnnya dengan tanah bengkok dengan perbandingan 1 : 2 di blok Gari tetapi pemilik tanah tersebut tidak bersedia akhirnya gagal pula.
Namun meskipun demikian para panitia tidak putus asa tetap berusaha keras untuk menentukan letak perkotaan yang strategis.
Dalam waktu yang relative singkat dan daya pikir yang mantap maka berhasillah dengan sukses yaitu letak perkotaan tersebut adalah pada tanah calon kepala desa pemekaran yang terletak di sebelah utara jalan raya berdekatan dengan kampung Modin.
Selanjutnya penentuan Rencana Upah para Pamong Desa pemekaran. Panitia dengan diketahui oleh Sdr. Edo Suhada N merasa perlu untuk menentukan upah para pamong desa pemekaran.
Rencana upang pamong desa pemekaran sbb :
Kepala Desa : 3,5 ha
Sekretaris Desa : 2,5 ha
Kaur Ekbang : 1,5 ha
Kepala Dusun : 1, 42 ha
Selebihnya untuk lokasi perkotaan.
Selanjutnya karena para panitia merasa perlu untuk mengangkat Pejabat Kepala Desa, maka panitia mengajukan syarat kepada salah seorang yang akan di tunjuk jadi pejabat sementara Kepala Desa, Syarat tersebut ialah :
Sanggup menyumbangkan 25% dari upahnya atau seluas 600 bata untuk pembangunan dan perbaikan desa. Dengan membuat pernyataan di atas segel.
Demikian kejadian penting yang terjadi pada tgl. 19 Juli 1982.
Hal ini mendapat sambutan dan dukungan yang baik dari semua lapisan masyarakat.
      Musyawarah dan gotong royong merupakan ciri khas bangsa Indonesia untuk menuju mufakat dan menjelmakan satu tekad yang bulat serta menuju cita-cita yang luhur.
Maka dari itu pada tgl 24 Juli 1982 para panitia dan tokoh masyarakat menyelenggarakan diskusi yang dipimpin langsung oleh Sdr. Edo Suhada N yang disebut “Diskusi Empat Unsur” yang di hadiri oleh :
Aparat pemerintah desa Ciporang
LKMD Desa Ciporang
Panitia Pemekaran Desa
Anggota HIGACIPTA
Yang hadir dalam diskusi diantaranya :
Dari pemerintah desa Ciporang tidak hadir tapi prinsipnya menyetujui.
Anggota Panitia : Sdr. Edo Suhada N dan beberapa anggota lainnya.
HIGACIPTA :
A. Sanusi (Alm) 5. E. Sutardi (Alm)
I. Mansur 6. Hasan (Alm)
A. Parman (Alm) 7. Ma’rum (Alm)
Edi Darim 8. Supendi
LKMD desa Ciporang : Sdr. K. Sugandi dan L. Effendi
Isi dari dari Diskusi Empat Unsur ialah :
“ Menyetujui dengan adanya pemekaran desa”

About the Author

gyri21

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Post a Comment


iklan

 

Copyright © gyri21. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com