Hell Yeah Pointer 3

Thursday 17 January 2019

sejarah singkat desa mandala jaya terusan terakhir

KEPUTUSAN BERSAMA MUSYAWARAH MASYARAKAT
DESA CIPORANG DAN DESA MANDALAJAYA
KEC/LEBAKWANGI, KAB. KUNINGAN
TENTANG

Pembagian Kekayaan Desa Ciporang berupa
Harta Bergerak dan dan Harta tidak Bergerak

Pada hari Jum’at tgl 24 September 1982 pkl. 14.00 s/d pkl. 17.00 telah diadakan musyawarah bersama masyarakat desa Ciporang dan desa Mandalajaya tentang Pembagian Kekayaan desa Ciporang berupa :
Harta bergerak dan harta tidak bergerak berhubung desa Ciporang dimekarkan/dipecah jadi dua desa berdasarkan SK Bupati Tgl. 4 Agustus 1982 No. 557/Hk. 021/SK/A.VIII/1982 menjadi dua desa yaitu : Desa Ciporang dan Desa Mandalajaya .
Musyawarah dipimpin oeh :
Pejabat Kepala Desa : E. Suwarsa
Dengan di hadiri oleh :
Kepala Desa Ciporang : 1 orang
Pamong Desa Ciporang dan Mandalajaya : 14 orang
Hansip Desa Ciporang dan Mandalajaya : 9 orang
LKMD desa Ciporang dan Mandalajaya : 24 orang
Rt/Rw dan sesepuh Ciporang Mandala : 17 orang
Jumlah : 65 orang
Di hadiri pula oleh wakil Pemerintahan yaitu :
Sdr. Edi Suhardi, BA.MPP wakil camat Kecamatan Lebakwangi.
Serma Adha Wadan Ramil mewakili Danramil kecamatan Lebakwangi, bertindak selaku Komisi Seksi Pemerintahan tingkat Kec. Lebakwangi.
Jalannya musyawarah :
Membaca :
SK Bupati Kep. Drh. Tk. II Kuningan tgl 4 September 1982.
   No. 557/HK/021.1/Sk/A-VIII/1982 dan
   Tgl 8 September 1982 No. 602/HK.021.1/SK/A/III/1982.
Mendengar :
Saran-saran dan pendapat dari Bapak Kepala Desa Ciporang dan Kep. Desa
Saran dan pendapat dari Ketua I LKMD Desa Mandalajaya dan Desa Ciporang
Saran dan masukan dari tokoh masyarakat desa Ciporang dan desa Mandalajaya
Mengingat :
Undang-undang No. 5 Th. 1971tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-undang No. 5 tentang : Pemerintahan Desa
Memperhatikan :
Kepada kepentingan Desa dalam rangka membangun dasarnya masing-masing perlu segera adanya pembagian kekayaan desa sebagai sumber keuangan desa
Tuntutan masyarakat untuk bahan bukti pewaris dari generasi ke generasi.

Memutuskan :
Pertama : Menyetujui dan akan melaksanakan bersama surat Keputusan Bupati kepala Daerah Tk. II Kuningan tanggal 4 Agustus 1982 No. 557/Hk.021.1/SK/A/III/1982.
Kedua : Menyetujui secara bersama semua kekayaan desa Ciporang berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dibagi/dipecahkan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan bersama antara desa Ciporang dan desa Mandalajaya dengan perincian sebagaimana terlampir.
Ketiga : Hasil keputusan ini dapat dijadikan bukti untuk kepentingan kedua pemerintahan Desa antara desa Ciporang dan desa Mandalajaya.
Keempat : Bila ada hal-hal yang belum di muat dalam keputusan ini dapat mengadakan musyawarah lagi dengan membuat keputusan susulan.
Kelima : Apabila dalam keputusan musyawarah ini terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan diadakan seperlunya.
Kep. Desa Ciporang Kep. Desa Mandalajaya
ttd ttd
MOCH. HASAN SUWARSA
Tanda tangan :
Saksi-saksi atas nama masyarakat yang hadir pada musyawarah dan bertanggung jawab atas kebenarannya :
ttd (Edo Suhada) Ket. I LKMD Mandalajaya
ttd (K. Sugandi) Ket. I LKMD Ciporang
ttd (Tarya) Sekdes Ciporang
ttd (Sainun) Pjs. Sekdes Mandalajaya
ttd (A. Karim) Ket. II LKMD Mandalajaya
ttd (M. Hadiwijaya) Anggt. LKMD Mandalajaya
ttd (I. Effendi) Sekr. LKMD Mandalajaya
ttd (M. Ilyas) Sekr. LKMD Ciporang
ttd (K. Amin) Sesepuh Desa Mandalajaya
ttd (Perwats) Sesepuh Desa Ciporang
ttd (Taslim) Terkemuka Desa Mandalajaya
ttd (A. Sukandi) sda
ttd (Rochman) sda
ttd (Juned) sda
ttd (Raswa) Sesepuh Desa Ciporang
ttd (Subaha) Pamong Desa Ciporang

Ciporang , 24 September 1982
Mengetahui /Menyaksikan :
Wakil Pemerintah/Komisi yang menghadiri musyawarah :
Danramil Kec. Lebakwangi Camat Lebakwangi

Cap ttd. Cap ttd.

A D H A I. I S M A I L, BA
Nrp. 341.891 Nrp.018.0470529


Lampiran : Hasil Keputusan Musyawarah Masyarakat desa Ciporang dan desa Mandalajaya
Tanah titisara:
Sawah :
Beureum beungeut Persil S1 = 2.630 ha
Beureum beungeut Persil S2 = 0,045 ha
Raidah Persil S.81 = 0,135 ha
Reunceum Persil S.116 = 0,540 ha
Jumlah = 3.350 ha
Tanah Darat
Kebon Kalapa Persil  d.110 = 2.335 ha
Reunceum Persil  d. 115 = 0,300 ha
Reunceum Persil  d. 117 = 3.770 ha
Jumlah = 6.405 ha
Perincian Pembagian sebagai berikut :
Sawah :
Beureum beungeut luasnya = 2,675 ha
Lapang OR desa Mandalajaya = 0,715 ha –
Sisa untuk di bagi = 1,960 ha
Hak desa Ciporang 50% = 0,980 ha
Hak desa Mandalajaya 50% = 0,980 ha
Jadi hak desa Mandalajaya Jumlahnya
0,715 ha + 0,980 ha = 1,695 ha

Raidah luas seluruhnya = 0,135 ha
Hak Ciporang 50% x 0,135 ha = 0,0675 ha
Hak Mandala 50% x  0,135 ha = 0,0675 ha
Keterangan :
Berdasarkan keputusan bersama antara desa Ciporang dan desa Mandalajaya bahwa sawah raidah hak desa Ciporang seluas 0,0675 ha di tukar dengan sawah beureum beungeut hak desa Mandalajaya seluas 0,0675 ha.
Sehingga terjadi perincian sebagai berikut :
Sawah Beureum Beungeut :

Hak desa Mandalajaya 1,695 ha-0,067h ha=1,6725ha
Hak desa Ciporang 0,980 ha 0,0675=1,0475 ha

Raidah 100% hak desa Mandalajaya=0,135 ha
Renceum luas seluruhnya = 0,540 ha
Diambil sumber air bersih = 0,140 ha
Sisa untuk di bagi dua = 0,400 ha

Hak desa Ciporang 50% x 0,400 ha = 0,200 ha
Hak desa Mandalajaya 50% x 0,400 ha = 0,200 ha

Tanah Darat :
Kebon Kalapa luas seluruhnya = 2,335 ha
Hak desa Ciporang 50% x 2,335 ha = 1,1675 ha
Hak desa Mandalajaya 50% x 2,335 ha = 1,1675 ha
Reunceum luas seluruhnya = 4,070 ha
Hak desa Ciporang 50% x 4,070 ha = 2,035 ha
Hak desa Mandalajaya 50% x 4,070 ha = 2,035 ha

Kekayaan LKMD/PKK :
Kekayaan LKMD :
Berdasarkan neraca akhir ada sis akas Rp. 62.600 rencana anggaran dari desa Ciporang  sebesar Rp. 100.000,- belu, bisa di terima oleh LKMD.
Kekayaan lainnya tidak ada.
Hak desa Ciporang 50% x Rp. 62.600 = Rp. 31.300,-
Hak desa Mandalajaya 50% x Rp. 62.600 = Rp. 31.300,-
Kekayaan PKK :
Kekayaan PKK ada kambing = 8 ekor
Kekayaan lainnya berupa uang dan barang inventaris lainnya tidak perlu dibagikan.

Perincian Pembagian Kambing sbb :
Hak desa Ciporang 50% x 8 ekor = 4 ekor
Hak desa Mandalajaya 50% x 8 ekor = 4 ekor
Tanah Kuburan dan tanaman yang ada diatasnya
Tanah kuburan seluruhnya hak bersama antara desa Ciporang dan desa Mandalajaya.
Tanaman tahunan yang ada di atas tanah kuburan yang berdaya guna dan berhasil guna di bagi dua berdasarkan lokasi :
Pohon-pohon yang berada di tanah kuburan opyak adalah hak desa Ciporang.
Pohon-pohon yang berada di tanah kuburan astana gede adalah hak desa Mandalajaya.
Lain-Lain yang dimiliki bersama dan menjadi tanggung jawab bersama antara desa Ciporang dan desa Mandalajaya.
Jembatan Cisanggarung yang menghubungkan desa Mandalajaya ke Kamp. Farenca, sawah serta hutan milik perorangan adalah milik bersama dan tanggung jawab dalam perbaikannya.
Sumur alam Citanggurak adalah hak bersama dan tanggung jawab bersama dalam pemeliharaannya.
Dalam hal bantuan tenaga dan material selama desa Mandalajaya sedang membangun sarana kantor desa dan sarana peribadatan (Masjid) desa Ciporang bersedia membantu berdasarkan kemampuan yang ada.
Sekian keputusan bersama antara desa Ciporang dan desa Mandalajaya mudah-mudahan keputusan ini dapat di taati dan di laksanakan sebagaimana mestinya sampai ke anak cucu kita. Amin!!

Selama bapak E. Suwarsa menjadi penjabat sementara Kepala Desa yang di angkat tanggal 8 Agustus 1982 dan di lantik tgl. 4 September 1982 banyak sekali masalah yang perlu dihadapi terutama melengkapi alat perlengkapan kantor Pemerintahan desa.
Karena pejabat sementara hanya beberapa tahun saja dan sebagian besar keinginan masyarakat supaya cepat di adakan pemilihan Kepala desa, akhirnya setelah beberapa tahun pejabat Kepala Desa menjalankan tugasnya terlaksanalah pilihan kepala desa yang pertama dan Sdr. E. Suwarsa yang terpilih menjadi Kepala Desa Mandalajaya yang pertama dan di lantik terhitung mulai tgl. 13 Agustus 1982 dengan SK Bupati No. 1270/Hk/021.1/Sk/A/VIII/1984.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa di bantu oleh LKMD yang susunan pengurusnya sebagai berikut :
Ketua Umum : Kepala Desa
Ketua I : Edo Suhada
Ketua II : Ny. Diyoh Suwarsa
Sekretaris : Lukman Effendi
Bendahara : A. Sukandi

Dalam menjalankan tugas pemerintahan Kepala Desa di bantu oleh LKMD dan juga kesadaran masyarakat yang tinggi membantu demi majunya desa Mandalajaya.
Dalam waktu yang relative singkat terwujudlah kantor pemerintahan Desa dan ruang musyawarah desa. Setelah beberapa tahun, kemudian kepala desa mendapat musibah besar yaitu sakit keras dan mengalami operasi, tetapi Tuhan telah mentakdirkannya sampai meninggal dunia tgl. 16 Juni 1987 hari selasa jam 03.45 dan di makankan di makam opyak.
Dengan meninggalnya Kepala Desa, membawa kepincangan dalam menjalankan pemerintahan desa dan akhirnya pemerintah tidak tinggal diam mengangkat pejabat Kepala Desa, yang di angkat adalah Sdr. Sainun jabatan lama sebagai Sekdes.
Pejabat kepala desa dalam menjalankan tugasnya di bantu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dengan susunan pengurusnya yang baru sebagai berikut :
Ketua Umum : -
Ketua I : A. Karim
Ketua II : Ny. Diyoh Suwarsa
Sekretaris : Kuspendi
Bendahara : E. Taslim
Pada waktu pemerintahan di jabat oleh Sekdes maka rakyat berkeinginan keras untuk secepatnya diadakan pemilihan kepala desa yang baru.

Akhirnya terlaksanalah pilihan Kepala Desa yang kedua dan berlangsung pada tgl. 15 September 1988 dan calon terpilih adalah Sdr. A. Karim dan di lantik pada tgl. 8 Oktober  1988 serta timbang terima tgl. 19 Nopember 1988.
Rencana kerja kepala desa yang di utamakan :
Perbaikan jalan ke astana gede/Kmp. Parenca
Pemb. Masjid dan rehab jembatan ke kampung Parenca
Mulai hari Rabu tgl 15 Februari 1989 Peletakan batu pertama Denah Mesjid.
Karena ada kekosongan kepala dusun I dan dusun II maka tgl 11 Maret 1989 dan tgl. 21 Januari 1989 diadakan pengangkatan/pelantikan Kepala Dusun I dan Dusun II.
Juga karena ketua LKMD I menajdi Kepala Desa maka tgl. 15 Maret 1989 diadakan pembentukan pengurus LKMD yang baru dengan dihadiri oleh Bapak Camat Kepala Wil. Kec. Lebakwangi.
Sususnan pengurusnya sebagai berikut :
Ketua Umum : Kepala Desa
Ketua I : E. Suganda
Ketua II : Ny. Rusliana
Sekretaris I : Maman S
Sekretaris II : Komar
Bendahara : E. Taslim
Hari berikutnya tgl 6 April 1989 membentuk Panitia Pembangunan Masjid dengan susunan panitia sebagai berikut :
Pelindung : Kepala Desa
Penasehat : Majelis Ulama Desa
Ketua I : E. Suganda
Ketua II : R. Supriadi
Sekretaris I : Herman
Sekretaris II : A. Halim
Bendahara : E. Taslim

LKMD mulai melangkah/bekerja :
Mulai tgl. 18 Maret 1989 sampai dengan tgl. 1 April 1989 mengadakan pengarahan ketiap tajug dalam rangka Bulan Bakti LKMD.
Rencana kerja yang LKMD yang baru adalah mengadakan penghijauan di tanah titisara reunceum dengan tanaman pokok adalah menanam melinjo untuk musim tanam th. 1989/1990.
Pada hari Minggu tgl 16 April 1989 mengadakan pembentukan Kelompok Tani di Kampung Parenca dengan nama kelompok Tani “GIRI MUKTI”
Susunan pengurusnya sebagai berikut :

Ketua : Darwa
Sekretaris : Ahmadt
Bendahara : Miska
Anggota : Semua masyarakat Kamp. Parenca
Mudah-mudahan cita-cita yang tinggi ini mendapat lindungan dari Allah Subhanahu Wata ala Amin !!!

About the Author

gyri21

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Post a Comment


iklan

 

Copyright © gyri21. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com